PAREPARE, DELIK.ID — Komisi I DPRD Kota Parepare menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti aspirasi warga bernama Jamal terkait status sebidang tanah di Jalan Pemuda, Kelurahan Tiro Sompe, Kecamatan Bacukiki Barat. Jamal meminta fasilitasi penyelesaian persoalan lahan yang selama ini ditempatinya dan berkeinginan meningkatkan status tanah tersebut menjadi Hak Milik melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).
RDP digelar setelah Komisi I DPRD Parepare menerima permohonan mediasi terkait keberadaan bangunan Pos Kesehatan Kelurahan (Poskeskel) milik Pemerintah Kota Parepare yang berdiri di atas lahan yang diklaim dikuasai oleh Jamal. Dalam surat yang menjadi dasar pelaksanaan rapat, disebutkan bahwa Bidang Aset Badan Keuangan Daerah Kota Parepare mengakui lokasi tanah tersebut tidak tercatat sebagai aset tanah milik Pemerintah Kota Parepare.
Ketua Komisi I DPRD Parepare Kamaluddin Kadir memimpin rapat yang turut dihadiri anggota Komisi I H. Apriyani, Camat Bacukiki Barat, lurah setempat, perwakilan Dinas Kesehatan, BPN, notaris, tenaga pakar hukum DPRD M. Nasir Lollo, perwakilan bidang aset, serta Jamal.
Jamal menyampaikan keinginannya untuk mengurus sertifikat hak milik atas lahan seluas kurang lebih 400 meter persegi tersebut. Menurutnya, bangunan Poskeskel telah berdiri sekitar 12 tahun dan dibangun dengan sepengetahuan pemerintah setempat saat itu.











