Bangunan Poskeskel Berdiri di Atas Lahan yang Dipersoalkan, DPRD Parepare Gelar RDP

Sementara itu, pihak Dinas Kesehatan menjelaskan bangunan Poskeskel dibangun pada 2014 menggunakan dana APBD dan direhabilitasi pada 2016. Bangunan tersebut tercatat sebagai aset pemerintah, namun status tanahnya masih memerlukan penelusuran lebih lanjut.

Dalam rapat, sejumlah pihak menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pengecekan sementara, lokasi tersebut belum ditemukan memiliki Sertifikat Hak Milik maupun dokumen yang menunjukkan kepemilikan tanah oleh Pemerintah Kota Parepare. Karena itu, Komisi I DPRD memutuskan untuk mengumpulkan dokumen dan keterangan tambahan guna menelusuri riwayat penguasaan lahan sebelum memberikan rekomendasi lebih lanjut.

“Kita ingin memastikan penyelesaian persoalan ini berdasarkan data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Semua pihak akan dimintai keterangan dan dokumen pendukung agar status lahan ini menjadi jelas,” ujar Kamaluddin Kadir.

Dengan demikian, fokus pembahasan dalam RDP bukan pada sengketa kepemilikan yang telah diputuskan, melainkan upaya mencari kepastian hukum terkait status tanah yang saat ini ditempati bangunan Poskeskel dan dikuasai oleh Jamal. ( D11)

Related posts