Bulog Parepare dan Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Beras SPHP dan Minyakita Dijual Sesuai Aturan

PAREPARE, DELIK.ID—Perum Bulog Cabang Parepare bersama Satgas Pangan Kota Parepare, Dinas Perdagangan, Dinas Ketahanan Pangan, serta Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Lakessi dan Pasar Labukkang, Jumat (24/7/2026).

Sidak dilakukan untuk memastikan penyaluran Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) serta Minyakita berjalan sesuai ketentuan pemerintah.

Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan pemantauan langsung terhadap ketersediaan stok, harga jual, serta mekanisme distribusi kedua komoditas yang menjadi program pemerintah itu.

Pemimpin Cabang (Pincab) Perum Bulog Parepare, Rahmi Mengerang, mengatakan hasil monitoring menunjukkan stok beras SPHP dan Minyakita di tingkat pedagang dalam kondisi aman. Berdasarkan hasil pengecekan dan wawancara dengan para pedagang, produk tersebut juga dijual sesuai ketentuan dengan harga di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Hari ini kami bersama Satgas Pangan, Dinas Perdagangan, Dinas Ketahanan Pangan, dan instansi terkait turun langsung melakukan monitoring dan evaluasi. Hasilnya, stok terjamin aman dan para pedagang sudah menjual sesuai ketentuan di bawah HET,” ujarnya.

Rahmi menegaskan, Bulog mengingatkan seluruh pedagang mitra agar tidak melakukan praktik yang melanggar aturan, seperti mengemas ulang (repacking) beras SPHP menjadi beras curah ataupun menjualnya melebihi harga yang telah ditetapkan pemerintah.

Menurutnya, pengawasan ini juga merupakan langkah antisipatif terhadap potensi penyalahgunaan kemasan maupun distribusi yang tidak sesuai ketentuan. Meski dalam sidak kali ini tidak ditemukan adanya pelanggaran, Bulog bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan secara berkala.

“Untuk saat ini belum ada temuan pelanggaran. Namun, kami bersama tim akan terus bersinergi melakukan pengawasan. Kami juga kembali menegaskan mekanisme distribusi SPHP dan Minyakita melalui surat edaran, sekaligus memperkuat komitmen pedagang melalui surat pernyataan tertulis agar menjual sesuai aturan,” jelasnya.

Ia menambahkan, Bulog tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan spekulatif maupun pelanggaran yang berpotensi merugikan masyarakat. Apabila ditemukan unsur pidana dalam penyaluran maupun penjualan SPHP dan Minyakita, kasus tersebut akan diserahkan kepada aparat penegak hukum melalui Satgas Pangan untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika ditemukan unsur pidana, tentu akan langsung ditindaklanjuti dan diserahkan penanganannya kepada Satgas Pangan,” pungkasnya.

Melalui pengawasan terpadu ini, Bulog bersama pemerintah daerah berharap distribusi beras SPHP dan Minyakita tetap tepat sasaran, harga tetap stabil, serta masyarakat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga yang terjangkau.(*)

Related posts