Langkah tersebut bertujuan untuk memenuhi target minimal 87 persen luas Lahan Baku Sawah (LBS) di Provinsi Sulawesi Selatan sebagai upaya menjaga keberlanjutan lahan pertanian sekaligus memperkuat ketahanan pangan daerah.
Pada kesempatan itu, Wali Kota Parepare Tasming Hamid bersama seluruh kepala daerah kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan turut melakukan penandatanganan Berita Acara Penetapan LP2B Kabupaten/Kota sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung kebijakan perlindungan lahan pertanian di Sulawesi Selatan.
Melalui penetapan LP2B ini, diharapkan keberadaan lahan pertanian produktif dapat tetap terjaga dari alih fungsi yang tidak terkendali sehingga mampu mendukung ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat di masa mendatang. (*)










