BARRU, DELIK.ID – Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Pemuda Pelajar Mahasiswa Barru (DPP Gappembar) melontarkan kritik tajam dan peringatan keras kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Barru usai aksi walkout dalam RDP DPRD Barru, Jumat (10/4).
Gappembar menilai, keberadaan bangunan fisik milik PT Conch yang berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bukti nyata pembiaran yang berpotensi mengarah pada penyalahgunaan wewenang.
Ketua Umum DPP Gappembar, Afis, S.H., menegaskan bahwa alasan “transisi bisnis” tidak bisa dijadikan tameng untuk menutupi pelanggaran hukum yang terang-benderang.
“Ini bukan lagi kelalaian, ini pembiaran yang terstruktur. Bangunan tanpa PBG dibiarkan berdiri, artinya Pemda gagal total menjalankan fungsi pengawasan. Sesuai PP Nomor 16 Tahun 2021, pelanggaran seperti ini wajib dikenai sanksi tegas, mulai dari denda 10 persen nilai bangunan hingga pembongkaran,” tegas Afis.
Ia bahkan menyebut, sikap diam pemerintah secara langsung menguntungkan korporasi dan berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kondisi ini dinilai masuk dalam kategori dugaan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor.
“Kalau dibiarkan, ini bukan sekadar pelanggaran aturan, tapi sudah masuk wilayah delik hukum. Ada potensi kuat penyalahgunaan kekuasaan untuk melindungi kepentingan tertentu,” tambahnya.
Dalam rilis resminya, Gappembar juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Mengacu pada UU Nomor 30 Tahun 2014, pejabat daerah dilarang menyalahgunakan kewenangan, termasuk dengan cara membiarkan bangunan ilegal tetap berdiri.
Lebih jauh, sikap Pemda yang tidak menerbitkan surat peringatan (SP-1 hingga SP-3) dinilai sebagai bentuk “keputusan fiktif negatif” yang bisa menjadi pintu masuk gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Tidak ada alasan untuk diam. Tidak adanya sanksi terhadap bangunan fisik ini justru memperlihatkan adanya kesengajaan melindungi pelanggaran yang sistematis,” tegas Afis lagi.
Gappembar juga mengingatkan bahwa keberadaan bangunan industri tanpa izin dasar, apalagi setelah adanya pembatalan Amdal oleh Mahkamah Agung, merupakan bentuk maladministrasi serius yang tidak bisa ditoleransi.
Karena itu, mereka memastikan tidak akan lagi bergantung pada forum tingkat kabupaten yang dianggap gagal menegakkan aturan. Gappembar menyatakan akan membawa persoalan ini ke tingkat provinsi untuk mendorong audit menyeluruh, termasuk dugaan adanya praktik “pemutihan terselubung”.
“Ini peringatan keras untuk semua pihak. Jangan coba-coba melindungi pelanggaran. Siapa pun yang membela pembiaran ini, berarti ikut merusak hukum di Barru. Kami bergerak dengan data dan dasar hukum yang kuat, bukan sekadar opini,” tutup Afis. ( D11)











