KAI Tegaskan Larangan Aktivitas di Jalur Rel, Pelanggar Terancam Sanksi Pidana

PALEMBANG, DELIK.ID – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre III Palembang mengingatkan masyarakat agar tidak beraktivitas di sekitar jalur rel demi keselamatan bersama, menyusul insiden gangguan perjalanan kereta oleh orang tak dikenal (OTK) di lintas Serdang–Gelumbang.

Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, menyebut masih banyak warga yang bermain atau berkumpul di sekitar rel, padahal area tersebut khusus untuk operasional kereta api dan sangat berbahaya.

Larangan tersebut diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pelanggar dapat dikenai pidana hingga 3 bulan penjara atau denda maksimal Rp15 juta.

Related posts