Tak Diberi Uang Saat Memalak, Pria Sidrap Aniaya Warga Parepare

“Korban dipukul satu kali oleh pelaku hingga mengalami luka pada hidung,” ujar salah satu sumber kepolisian.

Keesokan harinya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ujung karena merasa keberatan atas tindakan pelaku.

Dari keterangan korban, pelaku sebelumnya sudah dua kali datang meminta uang dan sempat diberikan. Pelaku juga disebut kerap memalak sejumlah warung di pinggir jalan dan mengancam jika tidak diberi uang.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana maksimal lima tahun penjara sesuai Pasal 466 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (D11)

Related posts