Institusi Polri Kembali Tercoreng di Makassar, Remaja 18 Tahun Meregang Nyawa Akibat Tembakan

Dalam kasus ini, LBH menduga prasyarat penggunaan senjata api tidak terpenuhi sehingga tindakan tersebut dinilai tidak hanya melanggar prosedur, tetapi juga berpotensi sebagai perbuatan melawan hukum yang harus diproses secara pidana dan etik.

“Kami mendesak agar pelaku segera dinonaktifkan dan diproses melalui mekanisme pidana serta etik. Harus ada hukuman tegas agar peristiwa serupa tidak terus berulang,” tambah Ansar.

Selain itu, LBH Makassar mengaku menerima sejumlah laporan terkait dugaan penghapusan konten di media sosial yang memuat informasi mengenai kematian korban.

Mereka menilai hal tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan tidak ada upaya menghalangi informasi publik.
LBH Makassar menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada keluarga korban guna memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan tidak berhenti pada sanksi etik semata.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait kronologi lengkap maupun status hukum terduga pelaku. Delik.id masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait untuk memperoleh informasi lebih lanjut.
(D11)

Narahubung
Pusat Informasi Resmi – LBH Makassar: +62 851-7448-2383

Related posts