Seluruh kendaraan yang terjaring razia kemudian digiring ke Kantor Sat Lantas Polres Parepare di Jalan Andi Isa untuk proses lebih lanjut.
Polres Parepare menegaskan akan menindak tegas para pelaku.
Jika terbukti melanggar, pemilik kendaraan akan dikenakan sanksi tilang sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan penahanan kendaraan.
“Kami akan berlakukan penindakan tegas sesuai aturan demi memberikan efek jera,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan praktik balapan liar di wilayahnya. Laporan dapat disampaikan melalui call center 110 atau langsung kepada Bhabinkamtibmas maupun personel Polres Parepare, dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor. (D11)











