“Pelaku mengaku menjual barang hasil curian kepada seseorang di Pinrang. Tim langsung bergerak dan mengamankan yang bersangkutan untuk dimintai keterangan,” jelas AKP Agus.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa enam knalpot sepeda motor, satu buah kunci T nomor 12, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 yang digunakan pelaku saat beraksi.
AKP Agus Purwanto menambahkan, pelaku utama merupakan residivis kasus pencurian yang pernah menjalani proses hukum pada tahun 2019.
“Saat ini kedua terduga telah diamankan di Polsek Soreang untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga terus mendalami kemungkinan adanya TKP lain,” tegasnya.
Polres Parepare mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan jika mengalami atau mengetahui tindak pidana di lingkungannya. ( D11)











