Sekda Parepare, Amarun Agung Hamka, menyampaikan terima kasih atas penghargaan tersebut. Ia menilai prestasi ini lahir dari kerja kolaboratif seluruh perangkat daerah, DPRD, dan dukungan masyarakat Parepare. Ia mengatakan penghargaan ini menjadi dorongan untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum dan tata kelola regulasi.
“Penghargaan ini adalah bukti kesungguhan Pemerintah Kota Parepare dalam memperbaiki tata kelola hukum dan memperkuat pelayanan publik. Pembentukan Posbakum dan perencanaan Perda adalah instrumen penting untuk memastikan masyarakat mendapatkan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan yang layak,” kata Amarun Agung Hamka.
Ia menambahkan bahwa Pemkot Parepare akan terus memperkuat efektivitas pelayanan hukum dan meningkatkan kualitas regulasi agar Parepare semakin tertib, modern, dan berkeadilan.
Penghargaan ini menegaskan komitmen Parepare untuk menjadi daerah yang unggul dalam tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, dan perluasan akses keadilan bagi masyarakat. (d11/dlk**)











