Adapun penyaluran Rastra tahun ini terbagi menjadi tiga kelompok penerima, yakni Rastra umum, Rastra untuk kemiskinan ekstrem, dan Rastra khusus bagi penderita kusta.
Kepala Dinas Sosial Kota Parepare, Andi Erwin, merinci jumlah penerima manfaat. Untuk Rastra umum tercatat sebanyak 1.926 KPM, masing-masing menerima 5 kilogram beras. Sementara untuk Rastra kemiskinan ekstrem sebanyak 243 KPM juga mendapat alokasi 5 kilogram beras.
“Khusus untuk Rastra kusta di Lauleng, terdapat 33 KPM yang masing-masing memperoleh 15 kilogram beras per alokasinya,” jelas Erwin.
Ia menambahkan, distribusi bantuan dilakukan secara bertahap. Pada alokasi bulan September ini, setiap KPM akan menerima sesuai porsi awal, yakni 5 kilogram beras dan 15 kilogram untuk penerima Rastra kusta.
“Selanjutnya mulai bulan Oktober hingga Desember 2025, porsi alokasi akan ditingkatkan, dari 5 kilogram menjadi 10 kilogram per KPM,” terang Erwin. (d11/dlk**)











