Peserta dari Parepare Apresiasi Pelatihan Pendamping Sertifikasi Halal di Makassar

Kegiatan ini juga mendapat dukungan dari Yayasan Sosial Pendidikan dan Dakwah Islam Rabbani yang turut menjadi mitra dalam penyelenggaraan pelatihan.

Para pemateri menjelaskan bahwa pemerintah saat ini telah menetapkan aturan wajib sertifikat halal untuk produk makanan dan minuman. Bahkan, pemerintah juga menyediakan kemudahan proses pengurusan, baik melalui jalur berbayar maupun gratis sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, pemerintah berkomitmen memberikan bantuan kepada pelaku usaha dalam pengurusan sertifikat halal.

“In sya Allah ke depan proses mendapatkan sertifikat halal akan semakin mudah, asalkan syarat kehalalan terpenuhi,” papar pemateri.

Sebagai tindak lanjut, peserta yang lulus pelatihan ini akan mendapatkan sertifikat resmi sebagai pendamping sertifikasi halal. Dengan demikian, BKPRMI melalui remaja masjid dapat berperan aktif dalam mendampingi proses sertifikasi halal bagi para pelaku usaha, sekaligus memperkuat dakwah dan pemberdayaan ekonomi umat. (d11/dlk**)

Related posts