Konferkot PWI Parepare: SC Pastikan Verifikasi Faktual sebagai Penentu Calon Ketua

PAREPARE, DELIK.ID – Tahapan Konferkot PWI Parepare terus bergulir, dengan proses seleksi calon Ketua memasuki babak baru. Dari tujuh syarat utama yang ditetapkan oleh panitia, dua poin terakhir menjadi sorotan utama dan memicu perdebatan di antara para peserta konferensi.

Keempat kandidat yang dinyatakan lolos berkas kini menghadapi diskusi sengit terkait poin enam dan tujuh. Kedua aturan tersebut mencantumkan larangan bagi calon yakni sedang menjabat sebagai pengurus partai politik, organisasi terafiliasi, ASN, Ketua atau anggota LSM, serta aktif di organisasi pers lain yang berbadan hukum. Dan tercatat sebagai pengurus atau anggota organisasi profesi lain.

Read More

Ketegangan muncul ketika terindikasi dua dari empat kandidat, diketahui memiliki profesi sebagai advokat dan diduga terafiliasi dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). “Kedua nama ini berlatar belakang advokat dan terindikasi memiliki keterlibatan dengan LPMP,” ujar salah satu anggota muda yang akan menjadi peserta dalam Konferkot.

Isu utama yang mencuat adalah potensi konflik kepentingan. Seorang advokat memiliki kewajiban membela kliennya, sementara Ketua PWI diharapkan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan kepentingan pers. Meski dalam aturan PWI tidak ada larangan eksplisit bagi advokat untuk merangkap jabatan sebagai Ketua PWI, aspek profesionalisme dan integritas tetap menjadi pertimbangan utama.

Related posts