DPRD Parepare Mulai Bahas RPJPD 2025-2045, Sekda Husni Syam Ajak Segera Tuntaskan

PAREPARE, DELIK.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Parepare Tahun 2025-2045.

Rapat ini menjadi momen penting dalam perjalanan pembangunan Kota Parepare selama dua dekade ke depan. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare, Husni Syam, hadir dalam rapat tersebut mewakili Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, Akbar Ali. (8/8/2024).

Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Parepare ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir. Turut hadir dalam kesempatan tersebut adalah Nasarong, yang ditunjuk sebagai perwakilan dari Wakil Ketua DPRD Parepare. Rapat ini juga dihadiri oleh 12 anggota DPRD, beberapa Asisten Pemerintah Kota (Pemkot), Staf Ahli, serta pimpinan dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Dalam sambutannya, Sekda Husni Syam menekankan pentingnya penyusunan RPJPD sebagai salah satu tugas utama kepala daerah.

“Salah satu tugas kepala daerah adalah menyusun RPJPD untuk diajukan kepada DPRD guna dibahas bersama,” ujar Husni Syam.

Ia menambahkan bahwa sesuai dengan ketentuan, Bupati atau Wali Kota harus menetapkan RPJPD 2025 paling lambat pada minggu keempat bulan Agustus 2024.

Dokumen RPJPD Parepare 2025-2045 ini akan menjadi acuan strategis bagi calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam menyusun visi dan misi mereka di masa mendatang.

Related posts