DPRD Parepare Mulai Bahas RPJPD 2025-2045, Sekda Husni Syam Ajak Segera Tuntaskan

PAREPARE, DELIK.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Parepare Tahun 2025-2045.

Rapat ini menjadi momen penting dalam perjalanan pembangunan Kota Parepare selama dua dekade ke depan. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare, Husni Syam, hadir dalam rapat tersebut mewakili Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, Akbar Ali. (8/8/2024).

Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Parepare ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir. Turut hadir dalam kesempatan tersebut adalah Nasarong, yang ditunjuk sebagai perwakilan dari Wakil Ketua DPRD Parepare. Rapat ini juga dihadiri oleh 12 anggota DPRD, beberapa Asisten Pemerintah Kota (Pemkot), Staf Ahli, serta pimpinan dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Dalam sambutannya, Sekda Husni Syam menekankan pentingnya penyusunan RPJPD sebagai salah satu tugas utama kepala daerah.

“Salah satu tugas kepala daerah adalah menyusun RPJPD untuk diajukan kepada DPRD guna dibahas bersama,” ujar Husni Syam.

Ia menambahkan bahwa sesuai dengan ketentuan, Bupati atau Wali Kota harus menetapkan RPJPD 2025 paling lambat pada minggu keempat bulan Agustus 2024.

Dokumen RPJPD Parepare 2025-2045 ini akan menjadi acuan strategis bagi calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam menyusun visi dan misi mereka di masa mendatang.

Oleh karena itu, pembahasan yang mendalam dan menyeluruh terhadap dokumen ini sangat krusial, mengingat dampaknya yang akan dirasakan oleh seluruh masyarakat Parepare hingga 20 tahun ke depan.

Sekda Husni Syam, yang mewakili Pj Wali Kota Akbar Ali, mengajak seluruh anggota DPRD Parepare untuk segera melakukan pembahasan terkait Ranperda ini.

“Saya mengajak kepada seluruh anggota DPRD untuk segera melakukan pembahasan sesuai dengan mekanisme yang ada, dan mudah-mudahan dapat dituntaskan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” ajak Husni.

Ajakan ini menggambarkan urgensi dari pembahasan Ranperda RPJPD 2025-2045, mengingat dokumen ini tidak hanya menjadi pedoman dalam merumuskan visi dan misi kepala daerah yang akan datang, tetapi juga menjadi landasan bagi pembangunan yang berkelanjutan di Parepare.

Proses ini memerlukan komitmen dan kerjasama yang erat antara eksekutif dan legislatif agar dapat mencapai kesepakatan yang terbaik bagi kepentingan masyarakat Parepare.

Dengan terbitnya RPJPD ini, diharapkan pembangunan Kota Parepare dapat lebih terarah, berkelanjutan, dan mampu menghadapi tantangan di masa depan. Proses penetapan RPJPD juga diharapkan mampu memberikan arah kebijakan yang konsisten dan sesuai dengan aspirasi masyarakat, sehingga Parepare bisa terus berkembang menjadi kota yang lebih maju dan sejahtera.

Rapat paripurna tersebut menandai langkah awal dari proses panjang pembahasan Ranperda RPJPD 2025-2045. Seluruh pihak yang terlibat diharapkan dapat bekerja sama dan berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan ini dengan baik, sehingga Kota Parepare dapat memiliki dokumen perencanaan jangka panjang yang solid dan dapat diimplementasikan dengan efektif demi kesejahteraan masyarakatnya. (d11/dlk#)

Related posts