RS Andi Makkasau Parepare Laksanakan Surat Edaran Pj Gubernur, Nyayikan Lagu Kebangsaan Setiap Hari

PAREPARE, DELIK.ID – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Zudan Arif Fakrulloh menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 001.3/1066/BAKESBANGPOL tentang pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Surat Edaran itu ditujukan kepada seluruh wali kota/bupati, instansi vertikal, kepala OPD, pimpinan BUMD/BUMN, dan pimpinan swasta di seluruh Sulawesi Selatan (Sulsel).

Read More

Tujuannya, untuk meningkatkan kecintaan, kebanggaan, semangat juang serta patriotisme terhadap bangsa dan negara di kalangan Masyarakat, ASN/Non ASN, TNI, POLRI, serta Karyawan/Karyawati BUMN dan BUMD di Sulawesi Selatan.

“Maka diharapkan kepada Bapak/Ibu agar memerintahkan kepada seluruh jajaran instansi masing-masing untuk memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya melalui pengeras suara setiap hari kerja pada pukul 10.00 WITA dan pukul 16.00 WITA atau sebelum jam pulang kantor di lingkungan kantor, pabrik, mall, bandara, terminal, pelabuhan dan pasar,” tulis dalam SE tersebut.

Menindaklanjuti hal itu, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau Kota Parepare setiap harinya memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya melalui pengeras suara setiap pukul 10.00 wita dan pukul 16.00 wita.

“Tujuannya, untuk meningkatkan kecintaan, kebanggaan, semangat juang serta patriotisme terhadap bangsa dan negara Republik Indonesia,” tulis di akun Media Sosial milik RSUD Andi Makkasau Kota Parepare. Kamis, 25/7/2024.

Diketahui, berdasarkan Pasal 59 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, bahwa Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dapat diperdengarkan dan/atau dinyanyikan sebagai pernyataan rasa kebangsaan.

Related posts