“Eksploitasi air tanah berlebihan akan menyebabkan kerugian lingkungan dan materi yang cukup
besar seperti penurunan jumlah debit air, penurunan muka air tanah, intrusi air laut dan penurunan
mutu air tanah,” bebernya.
Upaya mencegah dampak dari pemerintah dalam hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.
Dengan Nomor: 291.K/GL. Di/MEM.G/2023 Tanggal: 14 September, 2023 Tentang standar penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah.
“Jadi, standar pelayanan persetujuan penggunaan air tanah untuk pemohon debit penggunaan air tanah kurang dari atau sama dengan 2 (dua) liter perdetik dari 1 (satu) sumur bor/gali harus bermohon surat ,”terang Laodi
Ia pun mengimbau kepada para pengembang atau develope, Hotel , restoran, usaha galon dan masyarakat pada umumnya yang menggunakan sumur bor untuk mematuhi Peraturan Menteri ESDM
“Tujuan untuk menjaga
keberlangsungan penggunaan air dan melestarikan lingkungan dengan baik demi keberlangsungan hidup anak-anak cucu kita ke- depan,” tandasnya. (d11/dlk#)











