“Ini bagian sinergitas dengan aparat penegak hukum terkait tugas kami melaksanakan pengamanan dan pemeliharaan barang sitaan dan rampasan negara,” terang Hardiman.
Dia menjelaskan, ada 1 unit kendaraan roda 4 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach) akan dikeluarkan dan diserahkan kepada pemenang lelang.
“1 unit kendaraan roda 4 diserahkan kepemilik berdasarkan putusan pengadilan dan 1 unit kendaraan roda 2,” ungkap Hardiman. (d11/dlk#)











