Dinas PU Pemkot Parepare, BPN Sulsel, dan Kementrian Agraria Bahas RTR

PAREPARE, DELIK.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan mengadakan pertemuan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Parepare dan SKPD terkait lainnya di Sulawesi Selatan.

Pertemuan itu membahas permintaan data dasar Rencana Tata Ruang (RTR) daerah di Sulawesi Selatan. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Kantor Dinas PUPR Parepare pada 4 September 2023.

Peserta rapat di antaranya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Sulsel, OPD Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kota serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) se-Sulawesi Selatan yang dipusatkan di Parepare.

Pembahasan dilakukan sehubungan dengan amanat Pasal 14 Ayat 2 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terkait wajib membantu dan menyediakan RDTR dalam bentuk standar yang telah ditentukan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kantor Wilayah BPN Sulsel meminta Pemerintah Daerah menyediakan data data yang dibutuhkan dari instansi terkait.

Related posts