Resmob Polda Sulsel Tangkap Perdagangan Senjata Api di Pinrang

MAKASSAR, DELIK.ID —  Resmob Polda Sulsel menangkap sejumlah orang pelaku perdagangan senjata api. Berawal dari hasil kordinasi dengan Ditreskrimum Polda Metro jaya dan densus 88 terkait penangkapan Hamka Yusuf. Dalam keterangannya Hamka Yusuf mengaku menjual 4 pucuk senjata api.

” Pemeriksaan tersangka Hamka Yusuf  diperoleh keterangan bahwa yang bersangkutan telah menjual 4 pucuk senjata api kepada temannya dan 1 pucuk senjata di simpan di gudang rumah orang tuanya di daerah Bungi,  Kabupaten Pinrang,” kata, Kanit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara, Selasa (29/08/2023).

Hamka Yusuf menjual senjata api kepada empat orang yakni 1. Mahyuddin berdomisili di kabupaten Gowa  senpi jenis Baikal,
2. Risal berdomisili di kab. Toraja utara dan menguasai senpi jenis Sig Sauer, 3. Rosman berdomisili di kota Palopo dan menguasai senpi jenis Walter. 4. Ilham berdomisili di kota Makassar  dan menguasai senpi jenis FN 1911.

”  Total senjata api yang diamankan sebanyak 5 pucuk, Hamka Yusuf  mengaku menjual senjata api dari 6 kita hingga 25 juta . ” terang Dharma Negara. (D11)

Related posts