MAKASSAR, DELIK.ID — Resmob Polda Sulsel menangkap sejumlah orang pelaku perdagangan senjata api. Berawal dari hasil kordinasi dengan Ditreskrimum Polda Metro jaya dan densus 88 terkait penangkapan Hamka Yusuf. Dalam keterangannya Hamka Yusuf mengaku menjual 4 pucuk senjata api.
” Pemeriksaan tersangka Hamka Yusuf diperoleh keterangan bahwa yang bersangkutan telah menjual 4 pucuk senjata api kepada temannya dan 1 pucuk senjata di simpan di gudang rumah orang tuanya di daerah Bungi, Kabupaten Pinrang,” kata, Kanit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara, Selasa (29/08/2023).











