Totok juga menjelaskan perolehan besaran remisi, dimana sebanyak 15 warga binaan mendapatkan remisi 6 bulan, 58 orang remisi 5 bulan, 117 orang remisi 4 bulan, 114 orang remisi 3 bulan, 77 orang remisi 2 bulan, dan 34 orang remisi 1 bulan.
“Sementara untuk data perolehan remisi berdasarkan jenis kejahatan seperti korupsi 1 orang, narkotika 311 orang, ITE 1 orang, KDRT 1 orang, pemerkosaan 1 orang, asusila 2 orang, pembunuhan 14 orang, pencurian 19 orang, penganiayaan 3 orang, penggelapan 4 orang, penipuan 5 orang, perbankan 1 orang, perlindungan anak 52 orang,” jelas dia.
Untuk perolehan remisi berdasarkan klasifikasi usia dan jenis kelamin, lanjutnya, untuk dewasa laki-laki sebanyak 391 orang dan dewasa perempuan 24 orang.
“Remisi ini diharapkan sebagai stimulus bagi warga binaan untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan Lapas Kelas IIA Parepare,” tandasnya. (d11/dlk#)











