“Sementara untuk penyelenggaraan pajak daerah tentu untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Parepare demi kesejahteraan masyarakat,” ungkap Pangerang.
Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir mengatakan dalam waktu dekat kedua Ranperda tersebut akan disahkan. Menurutnya, setiap fraksi di DPRD Parepare telah menyetujui untuk dijadikan Perda.
“Kita tunggu waktu kesepakatan antara Pemerintah Kota Parepare dengan DPRD Parepare,” kata Kaharuddin. (d11/dlk#)











