Pemkot Parepare Turun Ukur Alat Timbangan Pedagang di Pasar

“Layan tera ini dilakukan pengecekan alat ukur timbangan pedagang apakah terdapat tanda tera yang masih berlaku di alat timbangannya,” jelasnya.

Apabila tanda tera pada alat timbangan itu tidak ada atau tidak berlaku lagi, maka hal itu menjadi temuan dan menjadi upaya bimbingannya kepada pedagang agar timbangannya diajukan kembali ke tempat layanan tera ulang Disdag untuk mendapatkan tanda legalitas.

Abu menambahkan, layanan tera timbangan pedagang ini rutin dilakukan setiap satu kali dalam setahun dengan melakukan pemeriksaan, pengujian mengunakan Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) untuk menjamin kenyamanan konsumen.

Adapun sasaran tera ulang itu adalah pasar Lakessi, pasar rakyat Sumpang Minangae, pasar Labukkang, pasar Senggol, sejumlah pertokoan seperti emas, toko bangunan, juga SPBU dan pedagang lainnya yang memiliki alat ukur. (d11/dlk#)

Related posts