” Pada saat hukuman itu terjadi, san guru mereba-raba bagian vital muridnya termasuk kepada murid laki-laki.” terang Santiadji.
Kata Santiadji, hingga kini pihaknya telah memeriksa duabelas korban yang memasukkan laporang. Polisi menduga masih ada murid lainya yang dilecehkan olah sang guru. Polisi masih menunggu laporan jika masih ada warga yang melaporkan anaknya telah dilecehkan oleh pelaku.
” Hingga kini kita masih memeriksa duabelas korban, bisa jadi korban bisa bertambah. ” Ungkap Santiadji.
Karena perbuatanya pelaku dikenakan pasal 82 ayat 2 jounto pasal 76 E undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 23 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (d11)











