Tiga Pemuda Bobol Rumah Tentara dan Polisi

Kata Deki ketiga pelaku merupakan pelaku tindak pencurian di yang berbeda, ketiganya melakukan aksinya secara terpisah dan bukan merupakan kelompok. Sementara FA merupakan residivis kasus yang sama.

” RS dan JN tidak mengetahui jika tempat mereka mencuri adalah tempat petugas TNI/Polri, sementara FA yang juga residivis mengetahui jika tempat melakukan aksi adalah rumah polisi, karena FA sebelumnya juga pernah bekerja sebagai buruh bangunan di rumah korban. ” Ungkap Deki.

Karena perbuatanya ketiga pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman  7 Tahun penjara. (D11).

Related posts