Kata Deki ketiga pelaku merupakan pelaku tindak pencurian di yang berbeda, ketiganya melakukan aksinya secara terpisah dan bukan merupakan kelompok. Sementara FA merupakan residivis kasus yang sama.
” RS dan JN tidak mengetahui jika tempat mereka mencuri adalah tempat petugas TNI/Polri, sementara FA yang juga residivis mengetahui jika tempat melakukan aksi adalah rumah polisi, karena FA sebelumnya juga pernah bekerja sebagai buruh bangunan di rumah korban. ” Ungkap Deki.
Karena perbuatanya ketiga pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara. (D11).











