PAM Tirta Karajae Akan Tindak Tegas Pelanggan Menunggak

PAREPARE, DELIK.ID – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PAM)Tirta Karajae bakal menindak tegas pelanggan yang menunggak pembayaran yang menjadi kewajibannya.

Tindakan tegas itu berupa penyegelan meteran air bagi pelanggan dengan tunggakan lebih dari 2 Bulan.

Itu disampaikan Direktur Pam Tirta Karajae Andi Firdaus Djollong. Jumat (3/3/2023).

AFJ akronim Andi Firdaus Jollong menjelaskan, kebijakan tegas tersebut untuk merubah pola pikir masyarakat agar lebih memprioritaskan pembayaran rekening air sebagai kebutuhan pokok.

“Titik pointnya adalah agar masyarakat merubah pola pikir untuk mendahulukan rekening air sebagai kebutuhan pokok. Karena yang terjadi sekarang sebagian pelanggan menyepelekan pembayaran rekening air bulanan ketimbang kebutuhan sekunder semisal kuota handphone,” terang eks Legislator DPRD Parepare itu.

Menurut AFJ, langkah tegas yang dilakukan oleh Manajemen PAM Tirta Karajae sudah dilakukan oleh perusahaan BUMN penyedia Listrik dan Telekomunikasi.

Related posts