PAREPARE, DELIK.ID – Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Parepare, menggandeng Rumah Sakit dr. Hasri Ainun Habibie (RS HAH) Parepare, sebagai pusat sosialisasi Program Pelaksanaan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Kegiatan tersebut dilaksakan di Aula Lantai III RS HAH Parepare, Kamis (2/3/2023).
Kepala Bagian Sumber Daya Manusia RS HAH, Abdul Risal mengatakan, bagi masyarakat khususnya yang memiliki BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat memanfaatkan program ini melalui RS HAH Parepare.
“Tidak diminta-minta, jika warga mengalami kecelakaan kerja sebaiknya memanfaatkan program ini, karena tentunya ada banyak hal yang bisa didapatkan,” katanya.
Risal menjelaskan, beberapa fasilitas yang bisa diterima yakni, perawatan Kelas I, santunan, mendapatkan penggantian gaji, dan fasilitas lainnya.
“Ini perlu diketahui warga secara meluas, dan diharapkan bagi warga yang terdaftar sebagai karyawan di perusahaannya, agar segera mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Sementara, Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, Sevy Renita Setyaningrum menjelaskan, alur pelayanan dengan manajemen RS HAH sehubungan dengan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilakukan antaran BPJS Ketenagakerjaan dengan RS HAH pada akhir tahun 2022 lalu.











