SOPPENG, DELIK.ID – Setelah dilakukan penggeledaan dan pemeriksaan beberapa jam, akhirnya Kejaksaan Negeri Soppeng menetapakan PPTK Kantor UPT Wilayah V Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan menjadi tersangka kasus korupsi.
Menurut kasi Intel kejaksaan Negri Soppeng Musdar bahwa hari ini pihaknya menetapkan tersangka atas nama AR (insial) selalu PPTK Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi.
Musdar menjelaskan bahwa kegiatan yang disinyalir disalahgunakan tersangka dianggaran 2017 dan 2018 dengan total 5 milyar.
“Setelah kami melakukan pemeriksaan saksi dan melakukan ekspos dengan antara jaksa maka kami berkesimpulan menetepkan AR sebagai tersangka korupsi,” ujarnya.











