POLEWALI, DELIK ID — Polres Polewali Mandar tetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan kapal nelayan dengan menyeret salah satu anak mantan Bupati Polman, Selasa 21 Februari.
Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono menyampaikan, pihaknya sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pengadaan kapal nelayan tahun 2017 yang merugikan Negara Rp. 936 juta tersebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Yang bersangkutan semuanya sudah dipanggil sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi karena pengadaan tersebut dianggap total los,” jelas Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono.
Saat ini ada empat tersangka yang telah ditetapkan dan keempatnya masih kooperatif, satu tersangka sudah meninggal dunia tetapi masih dilakukan pengembangan lainnya dengan menunggu penelitian Kejaksaan karena SPDP sudah diserahkan ke Kejaksaan. tambahnya.











