Mantan Sekretaris Partai Golkar Sulsel itu mengungkapkan bahwa pagu indikatif terdiri dari pagu Sektoral dan pagu Wilayah.
Pagu Indikatif Sektoral adalah sejumlah patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah yang alokasi belanjanya ditentukan oleh mekanisme atau pendekatan teknokratik perangkat daerah yaitu proses perencanaan yang dirancang berdasarkan data dan hasil pengamatan kebutuhan masyarakat yang bersesuaian dengan prioritas program yang diperuntukkan bagi visi misi Pemerintah Daerah, Rencana Kerja Perangkat Daerah dan hasil reses anggota DPRD serta kebijakan yang bersifat regional dan nasional.
Dan adapun Pagu Indikatif Wilayah adalah sejumlah patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada masyarakat yang alokasi belanjanya ditentukan oleh mekanisme Musrenbang Kecamatan melalui perangkat daerah berdasarkan kebutuhan masyarakat yang diperuntukkan bagi usulan-usulan prioritas melalui musyawarah perencanaan pembangunan yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat kelurahan hingga tingkat Kecamatan.
“Penetapan Pagu Indikatif dihitung berdasarkan pada Celah Fiskal Daerah yaitu selisih antara proyeksi penerimaan umum daerah dan proyeksi Belanja Wajib Daerah Kota Parepare tahun 2024, dengan komposisi 98,25% untuk Pagu Indikatif Sektoral dan 1,75% untuk Pagu Indikatif Wilayah,” papar Pangerang.
Berdasarkan hasil tersebut, ungkap Pangerang maka dalam rancangan Nota Kesepahaman tentang Kebijakan Umum Pagu Indikatif Wilayah tercantum besaran Pagu Indikatif Wilayah Kota Parepare Tahun Anggaran 2024 sebesar 3,1 milyar rupiah lebih, dan jika dibandingkan Tahun Anggaran 2023 maka ada pengurangansebesar 4,21 milyar rupiah lebih, namun hal ini jika diperhitungkan dan dijumlahkan dengan alokasi Dana Kelurahan untuk tahun 2024 sebesar 4,4 milyar rupiah maka pagu secara keseluruhan sebesar 7,5 milyar rupiah.
Jumlah Pagu Indikatif Wilayah tersebut, lanjutnya diditribusikan ke masing-masing kecamatan berdasarkan variabel atau indikator penilaian sebagai berikut; untuk Kecamatan Soreang sebesar 910 Juta rupiah, untuk Kecamatan Ujung sebesar 568 Juta rupiah, untuk Kecamatan Bacukiki sebesar 764 juta rupiah dan untuk Kecamatan Bacukiki Barat sebesar 858 Juta rupiah, Serta setiap kelurahan diberikan Dana Kelurahan sebesar 200 Juta rupiah.
“Adapun Indikator atau variabel penilaian terdiri dari; Jumlah Penduduk dengan bobot sebesar 15%, Luas Wilayah sebesar 15%, Jumlah Usaha Mikro dan Kecil sebesar 15%, Jumlah Masyarakat Miskin sebesar 15%, Jumlah Kelompok Tani dan Nelayan sebesar 15%, Jumlah Bank Sampah Aktif 5%, Luas Ruang Terbuka Hijau 5%, Indikator Inklusi Sosial yaitu Jumlah Penyandang Disabilitas 5%, Jumlah Anak 5%, dan Jumlah Perempuan 5%,” jelasnya. (d11/dlk)











