“Kita dibutuhkan karena amanah itu masih ada, maka kita harus menjalankan amanah itu dengan baik dan maksimal,” katanya.
Iwan menjelaskan, kehadiran program PTSL ini patut diapresiasi karena memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, yang memiliki tanah tetapi belum memiliki sertipikat.
“Saat ini masih banyak warga yang tidak memiliki sertipikat karena melengkapi kelengkapan yang dibutuhkan. Bisa jadi mereka tidak paham, makanya dibutuhkan kerja sama dan kolaborasi untuk memberikan pemahaman,” jelasnya.
Iwan pun meminta camat dan lurah untuk memberi dukungan kepada warga dalam melengkapi dokumen atau kelengkapan yang dibutuhkan dan memberikan solusi.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Kajari Parepare Didi Hariyono, pihak Polres dan Pengadilan, sejumlah camat maupun lurah, serta ketua-ketua RW/RT. (d11/dlk/)











