Kabur, Kurir Sabu Asal Wekkee Parepare Nyaris Ditembak Polisi di Pinrang

” Kita masih melakukan pengejaran siapa bos dari sang pelaku itu. ” terang Syaharuddin.

kepada petugas, pelaku mengaku mengambil sabu-sabu dari seseorang yang merupakan bos pengedar sabu sabu di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

” Saya hanya pengedar yang menjual sabu-sabu di wilayah ini, saya juga mengambil barang itu dari seseorang.” Aku Saharuddin.

Karena perbuatanya pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara. (d11)

Related posts