Bejat! Ayah Ini Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri Hingga Berkali – kali

“Setelah di kamar, terlapor mencumbu korban kemudian berkata agar tidak berisik. Lalu pelaku mencabuli korban,” kata perwira pertama Polri itu.

Perbuatan bejat itu kemudian dilakukan berulang kali dengan balasan pelaku memperbolehkan korban bermain hingga malam hari bersama temannya.

Namun, kasus itu akhirnya terungkap setelah diketahui oleh ibu korban, YI. Kemudian pelaku dilaporkan ke Polres Cilegon.

Pelaku pun langsung ditangkap dan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3) dan atau Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Dalam kasus ini, pelaku sudah kami tahan dan terancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkas dia. (*)

Sumber:  (jpnn)

Related posts