Zulkarnaen mengemukakan, penyusunan RKPD/Renja Perangkat Daerah dilakukan secara simultan agar tercipta konsistensi, sinkronisasi dan sinergitas antar dokumen perencanaan tersebut. Di mana, Renja Perangkat Daerah merupakan rencana tindak lanjut atau rencana operasional dan RKPD.
Penyusunan RKPD/Renja Perangkat daerah dilakukan melalui tahapan, pertama, persiapan penyusunan RKPD/Renja Perangkat Daerah, kedua, penyusunan Ranwal RKPD/Ranwal Renja Perangkat Daerah.
Kemudian ketiga, penyusunan Rancangan RKPD/Rancangan Renja Perangkat Daerah, keempat, penyusunan Rancangan Akhir RKPD/Ranhir Renja Perangkat Daerah, dan kelima Penetapan RKPD/Penetapan Renja Perangkat Daerah.
Penetapan RKPD dilakukan paling lambat akhir Juni atau satu minggu setelah penetapan RKPD Provinsi. Sedangkan Renja Perangkat Daerah ditetapkan paling lambat satu bulan setelah RKPD ditetapkan.
Sementara sistematika penyusunan RKPD/Renja mengacu pada permendagri Nomor 86 Tahun 2017, namun, kata Zulkarnaen, sesuai kesepakan tahun sebelumnya, maka pada Bab III Renja Perangkat Daerah ditambahkan Sub Bab 3.4. Kinerja Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah. Sub Bab ini akan menyajikan seluruh indikator kinerja
perangkat daerah, yaitu IKU, IKK, Indikator SPM, Indikator TPB, dan Indikator Mandiri jika ada.
Kemudian pada Bab IV, ditambahkan 2 sub Bab yaitu 4.1. Kerangka Pendanaan Tahun 2024, dan 4.2. Proyeksi Alokasi Anggaran Prioritas Pembangunan Perangkat Daerah.
“Sehingga diharapkan kepada seluruh Perangkat Daerah agar melakukan koordinasi dan konsultasi yang lebih intensif dengan Bappeda dalam menyelesaikan dokumen-dokumen perencanaan pembangunan daerah,” harap Zulkarnaen. (d11/dlk)
