Ia juga menyampaikan beberapa program yang dilaksanakan oleh BPJS diantaranya program cicilan rehab iuran BPJS bagi peserta mandiri yang menunggak iuran, penggunaan mobile JKN digital yang tidak lagi menggunakan kartu dan penggunaan NIK pada saat akan memeriksakan kesehatan di Fasilitas Kesehatan yang cukup dengan KTP serta berbagai program lainnya.
Ditempat yang sama, Staff Bidang Keuangan BPJS Polewali Rahma menjelaskan, khusus untuk peserta mandiri yang menunggak kepesertaan nya baru dapat diaktifkan setelah dilakukan pembayaran dan bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran yang cukup banyak dapat melakukan pembayaran dengan sistem rehab.
“Untuk program rehab ini maksimal 12 kali termin seperti contoh menunggak Rp. 5 juta dapat dicicil selama 12 kali,” jelas Rahma. (bdt)










