Pelaku pelanggar lalu lintas yang juga ditemukan memiliki sabu-sabu itu kemudian diserahkan ke satuan narkotika Polres Parepare, Sulawesi Selatan, serta barang bukti sabu-sabu, dan sepeda motor yamaha nmax DP 2720 MN, yang dipakai pelaku.
” Nantinya kita juga akan berikan sanksi tilan kepada pelaku, ” Singkat Muhammad Arafah.
Sementara itu kasat Narkoba Polres Parepare, Iptu Bambang Supriadi, mengungkap dari hasil introgasi pelaku, ia mengaku baru saja dari membeli paketan sabu-sabu dari seorang bandar, kemudian tertankap oleh anggota satuan lalu lintas Polres Parepare.
” Dari pengakuan pelaku, ia baru saja membeli paketan sabu-sabu seberat 0,35 gram dari seseorang yang diduga bandar. Hingga kini kami masih melakukan penyelelidikan dimana pelaku membeli sabu-sabu. ” Aku Bambang. (D11)











