“Ini seperti GPS sebagai pedoman arah kemana kita tuju,” bebernya.
Taufan menjelaskan bahwa setiap daerah bisa saja berbeda GPS nya dilihat dari bagaimana potensi dari daerah tersebut. Seperti contoh Kabupaten Pinrang bisa saja pembangunannya disektor pertanian sedang di Kota Parepare adalah jasa.
Perda RT RW untuk Kota Parepare, menurut Taufan sudah duluan dilakukan.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan Andi Yurnita mengungkapkan bahwa Perda nomor 3 tahun 2022 diharapkan menjadi acuan kabupaten/kota dalam membangun daerahnya.
“Kita tidak bisa lakukan sendiri. Seperti yang dikatakan oleh Pak Wali bahwa harus ada sinergitas dan terintegrasi,” kata Andi Yurnita. (d11/dlk)











