Pimpinan DPRD Parepare Tasming Hamid Tanggapi Soal PAW

“Kalaupun nantinya lancar maka langsung ditetapkan, akan tetapi jika ada proses hukum di dalamnya memungkinkan ada tambahan waktu untuk proses PAW ini,” ucapnya.

Sementara, Divisi Teknis KPU Parepare, Safriani Sudirman mengatakan, hanya ada satu nama sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 tahun 2019.

“Hanya satu yang didalam surat, itu sesuai dengan PKPU nomor 6 tahun 2019,” katanya.

Safriani menyebut, KPU Parepare hanya menjawab surat dari DPRD untuk meminta nama calon PAW berdasarkan raihan suara terbanyak.
Kami di KPU hanya menjawab surat DPRD yang meminta nama calon PAW berdasarkan suara terbanyak berikutnya,” tegasnya.

Sekadar diketahui, KPU Kota Parepare melakukan penelitian terhadap Keputusan KPU Kota Parepare Nomor: 109/PL01.7-Kpt/7372/KPU Kot/V/2019 tanggal 2 Mei 2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Peserta Pemilu Anggota DPRD Kota Parepare Tahun 2019. (d11/dlk).

Related posts