PAREPARE, DELIK.ID – Proses Pengganti Antar Waktu (PAW) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare, mulai bergulir, setelah ditinggal Andi Nurhatina Tipu, karena meninggal pada Rabu 17 Agustus 2022 lalu.
Pimpinan DPRD Parepare telah menerima surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) bernomor 567/PY.03.1-SD/7372/X/2022 tentang PAW Anggota DPRD Parepare dari Partai Golkar.
Wakil Ketua DPRD Parepare, Tasming Hamid mengatakan, telah menerima surat per tanggal 31 Oktober 2022 dan telah dikirimkan ke Wali Kota yang akan diteruskan ke Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Kami sudah menerima suratnya per tanggal 31 Oktober, malamnya telah saya tandatangani. Kemudian keesokan harinya (1/11) suratnya dikirim ke Gubernur melalui Wali Kota terkait PAW,” jelas Tasming Hamid, Selasa (8/11/2022).
Tasming Hamid mengutarakan waktu selama 7 hari setelah menerima surat dari KPU Parepare dan begitu pun setelah dikirim ke Wali Kota.










