” Korban mengidap penyakit trauma terlalu berlebih, jadi ia memerlukan pendampingan khusus, ” ungkap Deki.
Pelaku merupakan residivis juga dengan kasus pemerkosaan di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Saat itu kata Deki, Pelaku dikenakan hukuman4 tahun penjara di Lapas Sidrap.
” Pelaku merupakan residivis dengna kasus yang sama. akibat perbuatanaya pelaku dijerat Pasal 6 huruf B Undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan atau pun pasal 285 Subider 289 KHUP Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. ”
Kepada Polisi pelaku DR, mengakui perbuatanya dengan secara sadar melakukan pemerkosaan terkahap IA korban.
” Saat itu saya ketemu dengan korban dan niat akan melakukan pemerkosaan. ” Kata DR. (d11)
