Sekadar diketahui, KPU Kota Parepare melakukan penelitian terhadap Keputusan KPU Kota Parepare Nomor: 109/PL01.7-Kpt/7372/KPU Kot/V/2019 tanggal 2 Mei 2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Peserta Pemilu Anggota DPRD Kota Parepare Tahun 2019 dan Keputusan KPU Kota Parepare Nomor: 116/PL.01.9-Kpt/7372/KPU Kot/VII/2019 tanggal 22 Juli 2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Parepare Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
Maka calon pengganti antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Parepare atas nama Andi Nurhatina Tipu, peringkat suara sah nomor satu dari Partai Golongan Karya, mewakili Daerah Pemilihan Kota Parepare 1 adalah peringkat suara sah calon terbanyak berikutnya nomor 3 (tiga) atas nama Nasarong, dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD Kota Parepare. (d11/dlk)










