Ekosistem Mangrove Harus Dikelola dan Digunakan Secara Bijak dan Berkelanjutan

Untuk itu, kata Idris, Pemprov Subar bersama beberapa instansi terkait telah memiliki beberapa kebijakan dalam mengelola mangrove, diantaranya adalah melakukan program rehabilitasi dan restorasi hutan mangrove.

“Program rehabilitasi bertujuan untuk memulihkan hutan mangrove yang mengalami kerusakan,”bebernya

Selain itu, juga sedang merevitalisasi Kelompok Kerja Mangrove Daerah yang telah dibentuk melalui Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Sulbar Nomor 162/Kpts/V.2/DISHUT tanggal 1 Juli 2014.

“Salah satu tugas Kelompok Kerja Mangrove tersebut adalah membantu Tim Koordinasi Strategi Pengelolaan Ekosistem Mangrove Sulbar, yang telah dibentuk dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 541 Tahun 2013 dalam menyusun kebijakan, strategi, program dan indikator kinerja pengelolaan mangrove,”tuturnya.
(Adv)

Related posts