Di Kota Parepare, sebanyak 91 ASN menerima bantuan tersebut. Ada sebanyak 88 ASN telah diminta untuk mengembalikan, dan 3 lainnya berstatus pensiun, pindah dan meninggal dunia.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare, Iwan Asaad menjelaskan, surat dari ke Kemenaker yang berisi nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ASN yang ditujukan ke kepala daerah.
Sekda Parepare menegaskan, jika itu merupakan pegawai negeri, maka dana yang diterima harus dikembalikan.
“Wajib dikembalikan dana yang sudah diterima,” tegas Iwan Asaad. (*d11/dlk)











