Terkait Dana BSU Diterima Puluhan ASN, Ini Kata Sekda Parepare

PAREPARE, DELIK.ID – Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) diberikan kepada masyarakat yang terdampak akibat kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Diketahui sebelumnya, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 tahun 2022, disebutkan penerima BSU yakni Warga Negara Indonesia (WNI), peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juli 2022.

Selanjutnya, upah dibawah Rp3,5 juta, bulan ASN, TNI/Polri, dan belum menerima bantuan Prakerja, PKH atau yang lainnya.

Selain itu, di Permenaker itu juga menyebutkan jika penerima BSU tidak memenuhi persyaratan atau tidak tepat sasaran, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan ke kas negara.

Related posts