“Hal itu, guna memberikan informasi kepada pasien atau keluarga jika menemukan jenis pelanggaran, bentuk gratifikasi, serta praktek KKN yang dilakukan oleh oknum di RSUD Andi Makkasau, maka diharap melaporkan ke hotline yang telah disediakan,” katanya, Selasa (25/10/2022).
Sementara, Mustari Laise yang juga sebagai Ketua Satuan Pengawas Intern RS mengatakan, RS menjamin kerahasiaan pribadi melalui Whistle Blowing System (WBS).
“Apabila ada masyarakat yang melaporkan atas tindak dan pelanggaran dalam membangun WBK dan WBBM ini, datanya akan kami rahasiakan, jadi tidak perlu ragu dan takut untuk melaporkn,” tandasnya. (d11/dlk)











