Dua Pemuda Mamasa, Gilir Anak di Bawah Umur Dalam Kos Berbeda

Setelah puas melakukan aksi bejatnya PA (20) dan YH (18) kemudian menelantarkan korban di taman Rujab Wali Kota Parepare. Disana mereka ditemukan. Kita kemudian menangkap kedua pelaku itu.

” Akibat perbuatannya nya PA dan YH dikenakan pasal 181 ayat 2 dan Jounto pasal 77 ayat D Undang undang perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. ” Aku Deki.

Kepada polisi, kedua pelaku PA dan YH itu melakukan bujuk rayu terhadap korban hingga, korban mau tinggal bersama pelaku. Pelaku juga tidak mengenal korban dan di mana korban berdomisilih.

” Kami kenalan di Pasar malam Senggol, saat itu korban berbelanja bersama temanya. Saya akui perbuatan saya telah melakukan tindakan yang tidak senonoh kepada korban.” aku PH salah seorang pelaku. ( D11).

Related posts