Terkait Obat Sirup Anak, Manajemen RS Andi Makkasau Imbau Ini ke Masyarakat

PAREPARE, DELIK.ID – Menyusul surat edaran Kemenkes yang dikeluarkan Dirjen Pelayanan Kesehatan, pihak manajemen RS Andi Makkasau Parepare mengimbau masyarakat menghindari obat sirup anak.

Salah satu poinnya yakni tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau Syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat edaran tersebut juga mengimbau seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Masih diteliti. Makanya untuk sementara dihindari dulu sampai ada hasil kesimpulan yang pasti. Kita mengikuti arahan Kemenkes,” ucap Direktur RSUD Andi Makkasau Parepare dr. Renny Anggraeny, dalam keterangannya. (21/10/2022).

Dia menjelaskan pelarangan sementara obat sirup itu sebagai upaya menghindari terjadinya kasus gangguan ginjal akut pada anak. Renny pun menekankan bahwa pelarangan itu bersifat sementara.

“Itu bersifat sementara ya. Karena yang dicurigai saat ini kandungan campuran sirupnya. Jadi ini masih dalam penelitian dan pendalaman,” bebernya.

Untuk sementara, Renny memberi rekomendasi obat tablet dan kapsul untuk anak. Dengan catatan, harus dengan resep dokter.

“Ada sediaan tablet, kapsul dan suppositoria untuk anak-anak bisa dipuyerkan,” ungkapnya.

Related posts