Berkas Dua Tersangka Korupsi Dana Dinkes Kota Parepare Lengkap, Kejaksaan Tahan Keduanya

PAREPARE, delik.id — Dua tersangka kasus korupsi dana Dinas Kesehatan Kota Parepare 6,3 miliar tahun 2018 lengkap kedua tersangka resmi mengenakan baju orange.

” Kita menyerahkan 3 box berkas perkara dugaan korupsi dana Dinkes dinyatakan lengkap atau P21. Keduanya tersangka adalah pejabat pemkot Parepare dan satu mantan atau pensiunan pejabat pemkot Parepare.” Kata kasat reskrim polres Parepare AKP Deki Marizaldi, Senin (10/10/2022).

Kedua tersangka itu adalah Jamal Ahmad dan mantan kepala Bappeda Zahrial Djafar yang kini telah pensiun. Keduanya dijerat Pasal 2 ayat 1 subs pasal 3 Jo pasal 18 UU RI No,31 tahun 1998 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 ttg perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo pasal 64 KUHPidana.

” Sementara ancaman hukum yang kami terapkan adalh pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).” Tegas Deki.

Sementara itu di Kejaksaan Negeri Kota Parepare, polisi menyerahkan kedua tersangka berikut 3 box besar berkas perkara. Keduanya kini megenakan rompi orange dan dititip di tahanan Lapas kelas IIA Kota Parepare.

” Kita telah menerima kedua tersangka dan besera berkas perkara dan barang bukti. Untuk sementara kedua tersangka korupsi dana Dinkes tahun 2018 itu dititip di Lapas kelas IIA Kota Parepare. ” Ungkap Kajari Parepare Didi Hariyono.

Related posts