Untuk mengecek apakah pekerja dinyatakan sebagai penerima BSU tersebut, berikut link dan caranya:
1. Kunjungi website bsu.kemnaker.go.id
2. Daftar akun
3. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
4. Setelah login, Anda harus melengkapi profil di akun tersebut.
5. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
6. Cek Pemberitahuan
Jika semua langka tersebut sudah dilakukan, Anda akan mendapatkan notifikasi apakah menjadi penerima BSU atau tidak. Selain melalui website bsu.kemenaker.go.id, Anda juga bisa mengecek di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Klik
https://cekbansos.kemensos.go.id/











