Polres Sidrap Rilis Pengungkapan sabu-sabu 698, 2576 gram, dan Polres Parepare 11 Kilogram, Kapolda Apresiasi Keduanya

PAREPARE, delik.id — Setelah melakukan rangkaian penyelidikan atas kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu 11 kilogram, polisi kini menangkap pembawa sabu-sabu itu dari Kalimantan ke Parepare melalui pelabuhan Nusantara Kota Parepare, bernama M.Ihwan Amir, kelahiran Laha Dato, Warga Nunukan Tengah, Kalimantan Utara

” Berbekal video CCTV kapal dan pelabuhan, kita menangkap M.Ihwan Amir, kelahiran Laha Dato, Warga Nunukan Tengah, Kalimantan Utara, ditangkap di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Ia membawa 11 kilogram sabu -sabu dari Kalimtan Utara ke Pelabuhan Parepare. ” Kata AKBP Andiko Wicaksono, Kapolres Parepare, Sulawesi Selatan, Rabu (10/08/2022).

Dari pengakuan pelaku, ia menjadi kurir sabu – sabu 11 kilogram dengan upah 100 juta. Sampai di pelabuhan Parepare, pelaku membayar jasa dua buruh pelabuhan dengan upah Rp 200 ribu. ” Tutur Andiko.

Dalam membongkar peredaran Narkotika, polisi di wilayah hukum Polda Sulsel, tak main-main. Selain polres Parepare, Polres Kabuparen Sidrap juga merilis pengungkapan, dengan 25 kasus, dengan barang bukti sabu-sabu 698, 2576 gram, ekstasi 62 Butir, dan obat daftar G 995 butir.

Related posts